Kamis, 05 Januari 2012

Plagiat atau Plagiarisme

Mungkin tidak banyak orang yang mengenal istilah plagiat atau plagiarisme. Namun realitas telah membuktikan tindakan tersebut. Plagiat merupakan masalah yang kadang dianggap biasa oleh plagiator. Namun tanpa disadari bahwa seorang plagiator telah melanggar hukum. Praktek plagiat atau plagiarisme kini sudah merajalela di Indonesia baik dari yang terkecil hingga terbesar. Praktek plagiat atau plagiarisme juga bukan hanya dilakukan oleh kalangan bawah, tetapi juga dilakukan oleh kalangan atas.
Dalam dunia akademik, masih banyak jumlah peserta didik yang melakukan penjiplakan karena kemalasan atau ingin dianggap hebat oleh dosen atau teman-temannya. Hal ini sudah menjadi “racun” dalam dunia pendidikan. Peserta didik berusaha mendapat nilai yang tinggi dengan melakukan kecurangan itu. Lebih celakanya lagi jika praktek  itu dilakukan oleh para guru atau dosen. Itu sangat memalukan. Kalau guru atau dosennya melakukan itu, coba dibayangkan bagaimana dengan muridnya.
Dengan demikian selanjutnya kami akan menjelaskan sedikit tentang apa itu plagiat atau plagiarisme. Selain itu ada juga beberapa contoh jenis plagiat. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi siapa pun yang membacanya. Selanjutnya kita akan membahas tentang plagiat atau plagiarisme itu sendiri.
James D. Lester dalam Ismet mengemukakan bahwa plagiat, pada dasarnya berarti “mengemukakan kata-kata atau pendapat orang lain sebagai kepunyaan kita sendiri.” Selanjutnya, Ismet mengutip pendapat Jay Silverman, et al., yang mengatakan bahwa penjiplakan   berarti  menulis fakta, kutipan, atau pendapat yang didapat dari orang lain atau dari buku, makalah, film, televisi, atau tape tanpa menyebutkan sumbernya. Selain itu juga Joseph Gibaldi dan Walter S. Achtert dalam Ismet mendefenisikan plagiat sebagai “menggunakan gagasan atau ungkapan-ungkapan orang lain di dalam tulisan kita tanpa menyebutkan sumbernya.

Dari tiga definisi di atas, ada dua hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, seseorang bersalah melakukan plagiat bukan saja kalau ia menyalin begitu saja seluruh buku atau artikel orang lain, tetapi juga kalau dia menyalin gagasan orang lain atau ungkapan yang dipakai orang lain.
Kedua, perlu diperhatikan pula bahwa definisi pertama di atas berbeda dengan kedua definisi yang lainnya yaitu tidak menyebutkan sumbernya. Perbedaan ini penting sekali. Ini berarti bahwa menyebutkan sumber saja belumlah membebaskan seseorang dari praktek plagiat. Dalam banyak hal, seseorang tetap dikatakan bersalah sekalipun sumbernya disebutkan. Ini menyangkut apa yang diperbuatnya dengan bahan yang didapatnya dari sumber tersebut. Dengan kata lain, persoalan plagiat tidaklah sesederhana dengan menyebutkan atau tidak menyebutkan sumber. Tetapi ini menyangkut pula bagaimana kita menggunakan informasi dari sumber yang kita sebutkan itu.

Beberapa jenis Plagiat

a. Plagiat kata per kata
Penjelasan menurut (Gibaldi dan Achert 20) dalam buku Fanany Ismet  “Plagiat-plagiat di I.M.T tragedi Akademis di Indonesia” (1992:13). Plagiat kata per kata merupakan jenis plagiat yang paling parah. Penjiplakan masih dianggap kata per kata sekalipun ada satu atau dua kata yang ditambahkan atau dikurangi atau satu dua frase di selipkan diantara kata-kata yang lain.  Plagiat kata per kata tidak bisa hanya dengan menyebutkan sumbernya, misalnya dengan catatan kaki itu belum cukup. Selain menyebutkan sumber bagian yang dipinjam harus harus diletakkan di antara tanda kutip (“——-“) atau dengan memisahkan dari teks. Cara memisahkan bagian yang dikutip biasanya dipakai kalau kutipan itu panjang lebih dari dua tiga baris.

b. Menggunakan Jalan Pikiran Orang  dalam Menerangkan sebuah Pokok Pembicaraan
Hal ini bisa saja terjadi, kalau penulis menjabarkan gagasan utama di dalam sebuah paragraf, seorang menggunakan informasi yang persis sama, apalagi kalau disertai pula urutan kalimat yang sama dengan sumber aslinya.

c. Plagiat kata-kata per frase kunci
Sebuah paragraf meskipun ditulis dengan kata-kata sendiri, jalan pikiran sendiri dan telah menggunakan berbagai sumber, penulis tidak boleh menggunakan kata-kata kunci atau frasa inti dalam tulisannya.


Plagiarisme ditinjau dari sudut pandang etika dan hukum

Dari sudut etika, Plagiarisme merupakan hal yang sangat tidak terpuji dan merugikan banyak orang. Kerugiaan bagi penulis aslinya, ia sudah menghabiskan banyak waktu untuk pemikiran yang panjang dan mendalam untuk sebuah karya, sangatlah tidak sopan dan memalukan jika kita seenaknya menjiplak hasil kerja keras seseorang tanpa mencantumkan sumber aslinya. Kerugiaan bagi si plagiator, hasil karyanya akan di pertanyakan kebenarannya, keasliaan sebagai suatu karyanya karena tidak ada sumber yang asli dan jika diketahui umum si plagiator akan menanggung sendiri akibatnya. Kerugiaan bagi pembaca, pembaca akan tertipu dengan hasil itu dan mengira karya itu adalah benar-benar asli. Dalam hal ini si plagiator telah melakukan kebohongan publik.
Dari sudut hukum, memang hingga saat ini penegakan hukum terhadap kasus plagiarisme belum benar-benar terealisasi baru hanya sebatas hukuman moral bagi si plagiator, padahal plagiarisme adalam musuh berpikir dan kreatifitas serta banyak yang mengeluhkan perilaku plagiarisme. menurut H.B. Jasin Yuridis plagiat ialah pencurian yang patut dihukum. Hukuman yang paling berat ialah hukuman moral yang diderita plagiator apabila perbuatannya diketahui oleh umum.

Dari blog yang saya buat ini, sebagian besar informasi yang disampaikan merupakan hasil pencarian dari berbagai sumber diinternet. Dan tidak lupa saya selalu mencantumkan link sumber dari mana informasi itu berasal sebagai suatu penghormatan terhadap hasil karya cipta mereka dan semoga supaya tidak disebut sebagai plagiator.. Terima kasih

Sumber : Kompasiana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar