Rabu, 28 Maret 2012

Etika & Profesionalisme TSI (Pertemuan 10)

Model pengembangan Standar Profesi IT


Ø  ACM
ACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947 SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.Tidak hanya mensponsori konferensi ,ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM DeepBlue.
ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia .ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar didunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal ,majalah ,prosiding konferensi online,danisu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan TechNews mencerna,baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.
ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 SIG atau grup minat khusus (special interest groups), SIGs melakukan banyak kegiatan, seperti SIGGRAPH, SIGPLAN dan SIGCOMM, mensponsori konferensi teratur yang menjadi terkenal sebagai acara utama untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. SIG juga menerbitkan sejumlah jurnal khusus, majalan, dan surat berita.
SIGs merupakan Kelompok Minat Khusus ACM Mewakili hampir setiap wilayah utama dari komputasi, menawarkan kekayaan konferensi, publikasi, dan kegiatan pada skala lokal –global. SIGs sendiri terdiri dari beberapa kelompok atau bagian, antara lain :
  • SIGACCESS
    Kelompok Khusus ACM akses computing yang bertujuan untuk mempromosikan kepentingan profesional komputasi personil dengan cacat fisik dan penerapan komputasi dan teknologi informasi dalam memecahkan masalah cacat yang relevan. SIGACCESS juga berusaha untuk mendidik masyarakat untuk mendukung karir bagi penyandang cacat.
  • SIGACT
    Kelompok Khusus Algoritma dan Teori Komputasi adalah sebuah organisasi internasional yang mendorong dan mempromosikan penemuan dan penyebaran berkualitas tinggi, penelitian dalam ilmu komputer teoritis (TCS), analisis formal perhitungan yang efisien dan proses komputasi. TCS mencakup berbagai topik termasuk algoritma, struktur data, kompleksitas komputasi, komputasi paralel dan terdistribusi, perhitungan probabilistik, perhitungan kuantum, teori automata, teori informasi, kriptografi, semantik program dan verifikasi, pembelajaran mesin, biologi komputasi, ekonomi komputasi, komputasi geometri, dan nomor teori komputasi dan aljabar.
  • SIGAda
Kelompok Khusus yang bergelut dan menekuni tentang Bahasa Pemrograman Ada, menyediakan forum pada semua aspek dari bahasa Ada dan teknologi, termasuk penggunaan, pendidikan, standardisasi, metode desain, dan implementasi kompiler. Teknologi pendukung yang berfokus pada SIGAda termasuk rekayasa perangkat lunak, proses pengembangan perangkat lunak, teknologi objek, komputer bidang pendidikan sains, alat, Obyek Permintaan Arsitektur Umum Broker (CORBA), dan Java.
  • SIGAPP
Kelompok Khusus Komputasi Terapan, menawarkan praktisi dan peneliti kesempatan untuk berbagi kepentingan bersama dalam aplikasi yang inovatif, transfer teknologi, komputasi eksperimental, penelitian strategis, dan pengelolaan komputasi. SIG ini juga mempromosikan kerjasama luas di kalangan bisnis, pemerintah, dan program komputasi akademis.
  • SIGART
SIGART adalah kelompok minat khusus Kecerdasan Buatan, terdiri dari studi intelijen dan realisasi dalam sistem komputer. Misi SIGART adalah untuk mempromosikan dan mendukung AI yang terkait konferensi.

ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana membuat banyak publikasi yang tersedia. perpustakaan digital ACM adalah koleksi terbesar di dunia informasi tentang mesin komputasi dan berisi arsip jurnal, majalah, prosiding konferensi online, dan isu-isu terkini publikasi ACM. online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan Tech News yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT. ACM juga mensponsori acara yang berhubungan dengan ilmu komputer seperti ACM International Collegiate Programming Contest (ICPC) yang mendunia, dan telah mensponsori beberapa acara lainnya, seperti pertandingan catur antara Garry Kasparovdan komputer IBM Deep Blue. Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society. Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE ComputerSociety.

•ACM memiliki empat “Boards“ yaitu:
1.publikasi,
2.SIG Governing Board,
3.pendidikan, dan
4.Badan Layanan Keanggotaan

Ø  IEEE
(Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang mencakup telekomunikasi,jaringan komputer,kelistrikan, antariksa, dan elektronika.
•Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingankemanusiaan.
•Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.
Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi.
Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1.Mengamankan Sponsor,
2.Meminta Otorisasi Proyek,
3.Perakitan Kelompok Kerja,
4.Penyusunan Standard,
5.Pemungutan suara,
6.Review Komite,
7.Final Vote.

Pada tahun 1980 bulan 2, IEEE membuat sebuah bagian yang mengurus standarisasi LAN(LocalAreaNetwork) danMAN(MetropolitanAreaNetwork). Bagian ini kemudian dinamakan sebagai 802. Angka 80 menunjukkan tahun dan angka 2 menunjukkan bulan dibentuknya kelompok kerja ini.
Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
Berikut ini adalah sertifikasi Profesional dalam beberapa bidang berdasarkan yang ditawarkan IEEE, yaitu :
  • biometrik profesional bersetifikat (Certificied Biometrics Profesional) : Para CBP IEEE menetapkan standar dasar pengetahuan dalam industri biometrik. Individu yang lulus ujian IEEE CBP siap untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki tingkat kemahiran yang diperlukan untuk melakukan dalam suatu cara yang kompeten dan efektif.
  • Asosiasi Pengembangan Perangkat Lunak ( Certificied Software Development Associate) : Para profesional CSDA ditujukan untuk lulus insinyur perangkat lunak dan entry-level perangkat lunak profesional dan berfungsi untuk menjembatani kesenjangan antara pengalaman pendidikan dan dunia nyata persyaratan kerja. Para CSDA adalah langkah pertama menuju menjadi Software Bersertifikat Professional Development CSDP.
  • pengembangan Perangkat Lunak Profesional Bersertifkat ( Certificied Software Development Profesional ) : Para profesional CSDP dimaksudkan untuk karir tingkat menengah profesional pengembangan perangkat lunak yang ingin mengkonfirmasi kemampuan mereka praktik pengembangan perangkat lunak standar dan maju dalam karir mereka.
  • Rekayasa Teknologi Komunikasi Nirkabel ( Wireless Certificied Engineers Tecnology ) : Para WCET membantu profesional nirkabel mendapatkan pengakuan sebagai profesional yang memiliki pengetahuan yang diperlukan, keterampilan, dan kemampuan untuk memenuhi tantangan hari ini dan nanti.

Etika & Profesionalisme TSI (Pertemuan 9)

 Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi


Dalam Ero globalisasi saat ini banyak aspek-aspek yang berkembang dengan pesat. Salah satunya aspek bisnis, setelah munculnya internet bisnis mulai merambak kedalam dunia maya ini,.mulai dari e-commerce sampai bisnis perorangan yang hanya lewat media blog atau situs jejaring sosial, seperti facebook,twiter.

Jenis usaha yang bergerak dalam bidang komputerisasi Salah satu jenis usaha yang bergerak dalam bidang komputerisasi, memang mempunyai prospek yang sangat menjajikan, karena semua kebutuhan informasi di dunia ini tidak akan terlepas dari komputerisasi. sifat manusia pada umumnya yang cenderung prakmatis sangat mendorong agar semua kebutuhannya di supplay secara instan, cepat dan mudah. Tidak heran jika dizaman sekarang teknologi khususnya yang berbasis computer sangat mudah di temui.

Jenis usaha komputerisasi ini, cukup banyak produk yang di rangkul, antara lain adalah hardware computer, software, installasi jaringan atau networking hingga jasa pelayanan maintenance maupun service untuk kalangan rumahan.

Dengan prospek yang menjajikan, dan segment pasar yang tidak terbatas, maka sudah barang tentu resiko yang dihadapi oleh usaha semacam ini juga tidak kalah besarnya, banyak sekali resiko yang mengancap usaha jenis ini, antara lain factor internal dan eksternal, faktor internal dapat timbul dari manusia yang bergelut dalam usaha itu sendiri, dan faktor eksternalnya adalah seperti halnya dengan bencana alam.

Untuk menghindari kesalahan proses yang mengaikibatkan resiko yang sangat merusak baik material maupun tidak, maka perlu dibuat suatu Standart Operasional Prosedur yang notabene bertujuan untuk mencegah atau mengurangi resiko kegagalan dalam proses bisnis.

Tiga propesi bisnis yang paling prospektif :

1. bisnis retail
bisnis retail adalah bisnis produk yang berhubungan langsung dengan kebutuhan konsumen yang di jual secara eceran dalam hal ini produk makanan dan minuman. Maraknya pertumbuhan bisnis retail di indonesia dapat dilihat dari hipermarket di kota kota besar serta minimarket di kota-kota kecil bahkan pedesaan.
contoh bisnis retail di bidang IT :
a. bisnis pengisian pulsa via online.
b. bisnis pengisian tinta printer.

2. bisnis e-commerce
Pengertian E-Commerce atau definisi e-commerce adalah kegiatan komersial dengan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

Kegiatan e-commerce ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
contoh bisnis e-commerce :
a. amazon.com
b. Selain itu juga ada eBay, Yah00 dan Google
c. bhineka.com

3. Bisnis penjualan alat komputer
bisnis ini juga salah satu bisnis yang paling prospektif, bisnis ini juga banyak dminati oleh para pengusaha. karena untuk menjalankan bisnis ini tidak terlalu sulit dan dengan majunya perkembangan jaman, rata-rata masyarakat sekarang memiliki perangkat komputer dan laptop.jadi mengapa bisnis ini menjadi salah satu bisnis yang paling prospektif. karena banyaknya peminatnya.
contoh bisnis alat komputer :
a. ajc komputer
b. bhineka komputer
c. Krishna Alfamedia Komputer

jadi dengan majunya perkembangan bisnis di indonesia.memungkinkan berkembangnya bisnis-bisnis baru yang lebih inovatif dan beda dengan yang lain.dari ketiga bisnis tersebut pun pasti akan membuat perkembangan bisnis baru. 

Etika & Profesionalisme TSI (Pertemuan 5-8)


CONTOH CYBERLAW DI BEBERAPA NEGARA


• SINGAPURA
antara lain :
1. Electronic Transaction Act
2. IPR Act
3. Computer Misuse Act
4. Broadcasting Authority Act
5. Public Entertainment Act
6. Banking Act
7. Internet Code of Practice
8. Evidence Act (Amendment)
9. Unfair Contract Terms Act

• HONGKONG
antara lain :
1. Electronic Transaction Ordinance
2. Anti-Spam Code of Practices
3. Code of Practices on the Identity Card Number and Other
Personal Identifiers
4. Computer information systems internet secrecy
administrative regulations
5. Personal data (privacy) ordinance
6. Control of obscene and indecent article ordinance

• PHILIPPINA
antara lain :
_ Electronic Commerce Act
_ Cyber Promotion Act
_ Anti-Wiretapping Act
• AUSTRALIA a.l:
_ Digital Transaction Act
_ Privacy Act
_ Crimes Act
_ Broadcasting Services Amendment (online services) Act
_ Anti Spam Act

• USA
antara lain :
1. Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
2. Uniform Electronic Transaction Act
3. Uniform Computer Information Transaction Act
4. Government Paperwork Elimination Act
5. Electronic Communication Privacy Act
6. Privacy Protection Act
7. Fair Credit Reporting Act
8. Right to Financial Privacy Act
9. Computer Fraud and Abuse Act
10. Anti-cyber squatting consumer protection Act
11. Child online protection Act
12. Children’s online privacy protection Act
13. Economic espionage Act
14. “No Electronic Theft” Act

• UNITED KINGDOM
antara lain :
1. Computer Misuse Act
2. Defamation Act
3. Unfair contract terms Act
4. IPR (Trademarks, Copyright, Design and Patents Act)

• SOUTH KOREA
antara lain :
1. Act on the protection of personal information managed by public
agencies
2. Communications privacy act
3. Electronic commerce basic law
4. Electronic communications business law
5. Law on computer network expansion and use promotion
6. Law on trade administration automation
7. Law on use and protection of credit card
8. Telecommunication security protection act
9. National security law

• JEPANG
antara lain :
1. Act for the protection of computer processed personal
data held by administrative organs
2. Certification authority guidelines
3. Code of ethics of the information processing society
4. General ethical guidelines for running online services
5. Guidelines concerning the protection of computer
processed personal data in the private sector
6. Guidelines for protecting personal data in electronic
network management
7. Recommended etiquette for online service users
8. Guidelines for transactions between virtual merchants
and consumers.

• MALAYSIA
antara lain :
1. Digital Signature Act
2. Computer Crimes Act
3. Communications and Multimedia Act
4. Telemedicine Act
5. Copyright Amendment Act
6. Personal Data Protection Legislation (Proposed)
7. Internal security Act (ISA)
8. Films censorship Act

Etika & Profesionalisme TSI (Pertemuan 5-8)


PANDANGAN CYBERLAW DI BEBERAPA NEGARA

Pada dasarnya, Internet  memiliki karakteristik dimana tidak ada batas-batas teritorial, karena sepenuhnya beroperasi secara virtual, sehingga aktivitas-aktivitas baru tidak sepenuhnya dapat diatur oleh hukum yang berlaku saat ini. Oleh karena itu diperlukan peraturan-peraturan dan regulasi yang mengatur mengenai aktivitas yang melibatkan Internet.
Cyberlaw sendiri memiliki beberapa pengertian yaitu Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika. Akan tetapi dari semua pengertian tersebut di dalamnya memuat atau
 membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet yang membentuk suatu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan  hukum yang muncul akibat adanya pemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidak sepenuhnya mampu merespon  persoalan-persoalan  tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Penerapan Cyberlaw setiap negarapun berbeda, Oleh karena itu Saya berikan Contoh penerapan Cyberlaw di 3 negara yang berbeda, untuk memberikan gambaran perbedaan yang terjadi pada penerapan tersebut :
  • Malaysia
    Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
    Departemen Energi, Komunikasi dan  Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan  perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya.
  • Hal ini didasarkan  pada Sembilan  prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :
    1.Cara pengumpulan data pribadi
    2.Tujuan pengumpulan data pribadi
    3.Penggunaan data pribadi
    4.Pengungkapan data pribadi
    5.Akurasi dari data pribadi
    6.Jangka waktu penyimpanan data pribadi
    7.Akses ke dan koreksi data pribadi
    8.Keamanan data pribadi
    9.Informasi yang tersedia secara umum.
  • Amerika
    Pada negara ini, Cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.